PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 19
BAB 9 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap orang atau badan yang telah mempunyai ijin berhak memasang reklame pada lokasi dengan batas waktu yang telah ditentukan.
