PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PAJAK REKLAME
(1) Setiap pemasangan reklame dikenakan Pajak Reklame. (2) Ketentuan mengenai Pajak Reklame diatur dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Reklame.
