Pasal 8
BAB 6 — PENGANGKUTAN HASIL HI.JTAN RAKYAT DAN PERKEBUNAN
( I ) Setiap orang atau Badan Usaha yang akan mengangkut dan memasarkan hasil hutan dan perkebunan yang berasal dan Hutan Rakyat dan Perkebunan, wajib dilengkapi Faktur Angkutan Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan sesuai dengan Standard Peredaran Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan di Kabupaten Langkat; (2) Terhadap Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan dilakukan pengukuran dan penetapan jenis, dan drbuat Berita Acara Pemeriksaan oleh Petugas Kehutanan; (3) Atas dastu dibuatnya Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, maka Kepala Desa menerbitkan Surat Keterangan yang menyatakan asal usul Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan; (4) Bentuk, isi serta fomat Surat Keterangan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dasrah. Bab VⅡ.… 83
/
