Pasal 9
BAB 7 — PEREDARAN HASIL HLITAN RAKYAT DAN PERKEBUNAN
(l) Hasil Hutan Ratryat dan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberi Faktur Angkutan Hasil Hutur Rakyat dan Perkebunan: (2) Dikecualikan atas Hasil Perkebunan Bukan Kayu sebagaimana dirnaksud dalam Pasal I I huruf B, dalam peredarannya tidak diwajibkan menggunakan Faktur Angkutan F{asil Hutan Rakyat dan Perkebunan; (3) Berdasarkan volume,&erat dan jenis Hasil Hutan dan Perkebunan Rakyat yang tertera di dalam Faktur Angltutan Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan. ditetapkan besamya Retribusi Hasil Kehutanan dan Perkebunan: 14) Bentuk dan isi, ssrta ukuran fonnulir Faktur Angkutan Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah. (5) Tata cara dan syarat-syarat peredaran Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan lebih lanjut drtetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. BAB VHI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RITRIBUSI
