PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang RETRIBUSIPEMANFAATAN HASiL HUTAN RAKYATDAN...
Pasal 7
BAB 5 — PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Prinsip dan sasaran dalarn penetapan Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan dan kepentingan umum serta kebijakan Daerah dengan monpertimbangkan jasa pengukuran dan penetapan jaris Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan, kemampuan masyarakat sefta aspek keadilan.
