PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang RETRIBUSIPEMANFAATAN HASiL HUTAN RAKYATDAN...
Pasal 2
BAB 2 — NAMA. OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Dengan nama Retribusr Pemanfaatan Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunan diprrngut Retnbusi sebagai pembayaran atas jasa pengukuran dan penetapan jenis Hasil Hutan Rakyat beserta turunannya kepada orang Pribadi atau Badan Usaha.
