Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: a. Daerah adalah Kabupaten Langkat; b. Pernerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Langkat; c. Kepala Daerah adalah Bupati Langkat; d. Dinas adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat; e. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat; f. Petugas Kehutanan adalah Pegawai Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang pemungutan Retribusi Daerah dan Pengawasan Peredaran Hasil Hutan dan Perkebunan; g. Pemanfaatan Kayu pada Hutan Ralyat dan atau Perkebunan adalah rangkaian kegiatan penebangan pohon, penyaradan (proses panindatran), pengumpulan, pengangkutan dan pemasarirn kayu serta perneliharaannya dengan penanaman kernbali Hutan Rakyat dan Perkebunan; h. Hutan Rakyat adalah hutan yang berada di atas tanah yang dibebani Hak Mitik: i. Hasil Hutan Ralry.at adalah hasil 1'ang diperoleh dari hutan ralcyat baik berupa Kayu Bulat Kayu Olahan, maupun Hasil Hutan Bukan Kayrl beserta hrrunannya; j Hasil Perkebunan adalah hasil yang diperoleh dari hasil usaha Perkebunaru baik berupa Kayu Bulat maupun Bukan Kayu, beserta turunannya; k. Kayu pada Hutan Rakyat adalah kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh pada Hutan Rakyat, baik yang dimiliki perorangan atau Badan Usaha; 1.Kayu...… … … … 80
- Kγu Bulat addah bttian dari pohon yallg ditebag dan dゎotOng mttadi batang dengan bcrb略J ukuran untuk ttuan penggunaan teientu (miSalnya Kayu Jati,Mahoni,dan ljn‐ lJn saCnisnya)1 Kγu 01ahan addah haJl pengolahan iallgsung Kayu Bdat menJadi kayu gergaJlan beserta mrunannya: Arang adalall kayu olahall yang l■erupakan hasil proses p011lbakaran,baik yang bahan bakunya berasal dtt Kayu Bakau,Kaン 電Darat maupun serbuk kay電; Hasil Hutall Bukall Kayυ adalah Hasil Hutan selan kayu tulllasuk komodttas HttiI Perkebunall yarlg dipungut dan Hutall Rakyat dan Perkebunan; Fよtur Anょutan HasH Hutm Rakyat dan Perkebunan ad」ah Dokumen AllJutm yang digullakan Шltuk penganまutan hasil hlltan Rakyat dan Pcrkcbullall yallg beH豆 kdompok jcnis kayup jullllall batangなepingЪ Шldle, volumc(M3/Stafcl Mcter)dan atau berat yallg diterbitkan olch Petugas Kehutanan; Badan Usalla adalah suatu bcntt usalla yang meliputI Perseroan Terbatas (PT),PCrseroan ComrIIlandier(CV),PeruSahaan Perscorangatt Badan Usaha Milik negara(BUMN),Badan usaha MiHk Daerah(BUMD),Badan Us〔血a Pcrsckutuan,Badall Usaha PerkШmpulaL Frlnι Koperasi,Yayasan serta Badan Usaha Lannyal Orang Pribadi adalah Pclnilik Tunggal Usaha Orang Pcrorangalll yang bergerak di bidallg usaha Pclllanfaatan Hasil Hutan Rakyat dan Perkebunani Kas Dacrall ad」ah Kas Pclnttntall Kabupaten Lanま証
Sutt Kctctapan Rcmbusi Dacrall,yallg sclajutnya disingkat SKRD adJah Surat Keputusan yallg mmentukall besarnya julnlah Retribusi yang terutang; Surat Tttihan Re面buζ Da釘血,yalllg sclttjutnya disebut SRD addah surat untuk melakukan Tttihan Retnbusi dan atau Sanksi Adiministrasi berupa bunga dan denda: PemeHksaan adalah serallgkaian kegiatan untuk mencal・ l,mengumpulk御 dan lne鴨olah data dan ttau keterangan lainmya ddaln rantt pengaw酪触, pemenuhan kcwaJiban Retibusi berdasarkan Peraturan Perundang‐ undttgan Perpttakan Daerah dan Rctribusi Daerah; w. Penyidikan... ... ... 0 p q u V. S .
1 . 81
w. Penyidikan tindali pidana dibidang Retribusi adalah serangkaran tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang selanjutnya disebut Penl,idik. untuk mencan serta mengumpulkan bukti, dirnana dengan buktr itu dapat membuat tsrang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terladi serta tnenemukan tersangkanya.
