PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang RETRIBUSIPEMANFAATAN HASiL HUTAN RAKYATDAN...
Pasal 17
BAB 14 — KADALUARSA PENAGIHAN
(l) Penagihan Reribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Reribusi melakukan Tindak Pidana di bidang Retribusi; (2) Kadaluarsa Penagihan Retribusi sebagairnana dimaksud ayat (l) Pasal 17 tertangguh apabila : a. Diterbitkan surat teguran; b. Ada pengakuan hutang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
