PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang RETRIBUSIPEMANFAATAN HASiL HUTAN RAKYATDAN...
Pasal 16
BAB 12 — DENDA RETRIBUSI Pasal I 5 ( I ) Apabila kenderaan penganglut Hasil Kehutanan dan Perkebunan, tidak
(l) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi; (2) Tata cara ponberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Reribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
