PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang RETRIBUSIPEMANFAATAN HASiL HUTAN RAKYATDAN...
Pasal 14
BAB 11 — TATA CARA PEMUNGUTAN
( I ) Pemungutan Reribusi tidak dapat diborongkan; (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokunen lain yang dipersamakan; (3) Tata cara pembayaran. penyetoran, tempat penyetoran Retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
