PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang RETRIBUSIPEMANFAATAN HASiL HUTAN RAKYATDAN...
Pasal 18
BAB 15 — KETENTUAN PIDANA
(l ) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali junlah Retribusi yang terhutang; (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) pasal l8 adalah pelanggaran. Bab XVI 87
