Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
(1) Rukun Warga mempunyai tugas memelihara kerukunan warga masyarakat dan mengkoordinasikan serta menyalurkan aspirasi RT dalam segala bidang kehidupan sosial kemasyarakatan dan pembangunan ; (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Rukun Warga mempunyai fungsi sebagai berikut : a. penggerakkan swadaya, gotong royong dan partisipasi masyarakat diwilayahnya dalam pelaksanaan pembangunan ; b. penyelesaian permasalahan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat RT ; c. pelaksananan koordinasi dan penyaluran aspirasi RT dalam segala bidang kehidupan sosial kemasyarakatan dan pembangunan ; d. pelaksananan ketentraman dan ketertiban lingkungan antar RT dalam rangka mendukung terwujudnya ketertiban dan ketentraman daerah ; e. pelaksanaan pelayanan informasi dan komunikasi program-program pembangunan ; f. membantu administrasi surat menyurat yang dibutuhkan oleh warga masyarakat .
