PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
(1) Rukun Warga merupakan organisasi kemasyarakatan yang mandiri sebagai forum komunikasi antar RT di wilayahnya dalam penyampaian aspirasi warganya ; (2) Rukun Warga dapat dibentuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) Rukun Tetangga dan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) Rukun Tetangga dan atau sesuai dengan kebutuhan masyarakat ; (3) Dalam pelaksanaan tugasnya pengurus RW bertanggungjawab kepada masyarakat setempat .
