PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Penggabungan dan pemecahan Rukun Tetangga (RT) hendaknya didasarkan pertimbangan-pertimbangan khusus sebagaimana tercantum dalam pasal 2, Peraturan Daerah ini dan selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Lurah yang disahkan oleh Camat .
