PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 16
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Anggota Rukun Tetangga dan Rukun Warga mempunyai hak sebagaii berikut : a. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah Rukun Tetangga dan Rukun Warga ; b. memilih dan dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga kecuali yang berstatus warga negara asing . (2) Anggota Rukun Tetangga dan Rukun Warga mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. turut serta secara aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas pokok organisasi Rukun Tetangga dan Rukun Warga ; b. turut serta secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga dan Rukun Warga .
