PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 15
BAB 3 — SUMBER DANA DAN KEUANGAN
Pengelolaan keuangan yang diperoleh pada pasal 14 tersebut hendaknya secara tertulis, tertib dan teratur dilaporkan kepada warga masyarakat setempat dan tembusan kepada Lurah sekurang-kurangnya setahun sekali pada akhir tahun .
