Pasal 17
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Pengurus RT dan RW dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama ; (2) Pengurus RT dan RW berkewajiban untuk : a. melaksanakan tugas dan fungsinya untuk kepentingan warga masyarakat setempat ; b. menyusun program kerja pembangunan berdasarkan hasil musyawarah setempat ; c. melaksanakan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembebanan kepada masyarakat setempat ; d. membentuk panitia pemilihan pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga untuk masa bhakti berikutnya ; e. menyusun laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas selama masa bhaktinya yang dituangkan dalam Berita Acara dan hasilnya untuk disampaikan kepada warga masyarakat dan tembusan Lurah .
