PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 12
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Yang dapat dipilih menjadi pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud Pasall 4 dan Pasal 9 Peraturan Daerah ini adalah : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ; b. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 ; c. Warga Negara INDONESIA yang menjadi penduduk setempat ; d. Berkelakuan baik, jujur dan adil ; e. Sehat jasmani dan rohani ; f. Tidak sedang menjalani hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang menyangkut masalah pelanggaran hukum ; g. Dapat membaca dan menulis ; h. Telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan secara terus menerus ; i. Berusia serendah-rendahnya 17 (tujuh belas) tahun atau pernah kawin .
