Pasal 11
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
(1) Tata cara pemilihan kepengurusan RT dan RW sebagaimana Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Daerah ini, ditetapkan sebagai berikut :
a. Pengurus lama membentuk panitia pemilihan untuk masa bhakti kepengurusan periode berikutnya, sebelum habis masa bhaktinya melalui musyawarah warga dengan sepengetahuan RW untuk kepengurusan RT dan Lurah untuk pemilihan kepengurusan RW ; b. tata cara pemilihan dilaksanakan secara demokratis, transparansi dan diserahkan sepenuhnya atas kehendak warga masyarakat ; c. hasil pemilihan kepengurusan RT dan RW dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan yang ditanda tangani oleh Panitia dan selanjutnya diserahkan kepada Lurah untuk mendapatkan Keputusan Camat atas nama Walikota ; d. pengukuhan pengurus RT dan RW dilakukan oleh Lurah . (2) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat ; (3) Masa bhakti RT dan RW selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bhakti periode berikutnya .
