Pasal 10
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
(1) Penggabungan dan atau Pemecahan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dalam satu wilayah Kelurahan didasarkan atas pertimbangan- pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 8 Peraturan Daerah ini, dan selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Lurah yang disahkan oleh Camat atas nama Walikota ; (2) Penggabungan dan atau pemecahan RW dari 2 (dua) Kelurahan atau lebih dalam satu wilayah kerja Kecamatan dengan didasarkan atas pertimbangan- pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 8 Peraturan Daerah ini dan selanjutnya dituangkan dalanm Keputusan Camat atas nama Walikota ; (3) Penggabungan dan atau pemecahan RW dari 2 (dua) wilayah kerja Kecamatan atau lebih dalam satu Daerah, dengan didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 8 Peraturan Daerah ini dan selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah atas usul Camat yang bersangkutan .
