PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN...
Pasal 13
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pengurus RT dan RW dapat diganti sebelum habis masa bhaktinya karena : a. meninggal dunia ; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri ; c. pindah tempat tinggal di luar wilayah RT dan RW yang bersangkutan ; d. melakukan tindakan tercela dan atau merugikan warga masyarakat RT dan RW ;
e. tidak lagi memenuhi salah satu syarat yang ditentukan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah ini .
