PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 94
BAB 14 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan IUP dan IPR diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
