Pasal 95
BAB 14 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
(1) Inspektur Tambang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan pengujian dan wajib menyampaikan laporannya kepada Kepala Inspektur Tambang.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Tambang mempunyai kewenangan : a. memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat; b. menghentikan atau menutup untuk sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan apabila kegiatan dimaksud dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; c. mengusulkan penutupan secara tetap sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan apabila kegiatan dimaksud dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan kepada Kepala lnspektur Tambang.
(3) Inspektur Tambang melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pertambangan melalui: a. evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu; b. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu; c. penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.
(4) Ketentuan mengenai pengangkatan, tugas dan wewenang Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
