PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 93
BAB 14 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Bupati wajib melaporkan pelaksanaan usaha pertambangan di wilayahnya masing-masing sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan kepada Menteri dan Gubernur.
