Pasal 9
BAB 4 — WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam satu WPR.
(2) WPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Dalam rangka penetapan WPR, Bupati sesuai dengan kewenangannya melakukan eksplorasi yang wajib berkoordinasi dengan Menteri dan Gubernur.
(4) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memperoleh data dan informasi berupa : a. peta, yang terdiri atas :
- peta geologi dan peta formasi batuan pembawa; dan/atau
- peta geokimia dan geofisika. b. perkiraan sumber daya dan cadangan.
(5) Data dan informasi hasil eksplorasi diolah menjadi peta potensi/cadangan mineral.
(6) Peta potensi/cadangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat sebaran potensi/cadangan mineral.
(7) Bupati menyampaikan potensi/cadangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (6), beserta laporan hasil eksplorasi kepada Menteri.
(8) Peta potensi/cadangan mineral, dibuat dalam bentuk lembar peta dan digital.
