PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 10
BAB 4 — WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Dalam MENETAPKAN WPR, Bupati berkewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan di kantor desa/ kelurahan dan kantor dinas.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan : a. peta situasi yang menggambarkan lokasi, luas, dan batas; b. daftar koordinat; dan c. daftar pemegang hak atas tanah dalam WPR.
