PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 11
BAB 4 — WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Jika wilayah dalam WP yang memenuhi kriteria ditetapkan menjadi WPR oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan berkonsultasi dengan DPRD.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dengan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah Provinsi.
