PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 8
BAB 4 — WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Bupati berkoordinasi dengan Menteri untuk membangun sistem informasi WP yang terintegrasi dengan sistem informasi WP yang dikelola oleh Menteri.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menyeragamkan sistem koordinat pemetaan dan peta dasar dalam penerbitan WIUP dan WPR.
(3) Sistem koordinat pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Datum Geodesi Nasional yang ditetapkan oleh instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
