PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 7
BAB 4 — WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang berada pada wilayah daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas dan batas WIUP dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
