PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 6
BAB 4 — WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Pemerintah Daerah berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
