PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 5
BAB 4 — WILAYAH PERTAMBANGAN
(1) WP merupakan bagian dari tata ruang Nasional sebagai landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.
(2) WP ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan hasil koordinasi dengan Gubernur, Bupati dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) WP terdiri atas : a. WUP; b. WPR; dan c. WPN.
