Pasal 4
BAB 3 — PENGUASAAN DAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral antara lain : a. pembuatan produk hukum daerah; b. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan di Wilayah Daerah dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil; c. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada di Wilayah Daerah dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil; dan d. penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral; e. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi mineral serta informasi pertambangan pada Wilayah Daerah; f. penyusunan neraca sumber daya mineral pada Wilayah Daerah; g. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan; h. pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal; i. penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum dan penelitian serta eksplorasi dan eksploitasi kepada Menteri dan Gubernur;
j. penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri serta ekspor kepada Menteri dan Gubernur; k. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan l. peningkatan kemampuan Aparatur Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
