PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 77
BAB 10 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP/IPR telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP/IPR tersebut berakhir.
