PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 76
BAB 10 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
IUP/IPR dapat dicabut oleh Bupati apabila: a. pemegang IUP/IPR tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP/IPR serta peraturan perundang- undangan; b. pemegang IUP/IPR melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan; atau c. pemegang IUP/IPR dinyatakan pailit.
