PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 75
BAB 10 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1) Pemegang IUP/IPR dapat menyerahkan kembali IUP/IPR-nya dengan pernyataan tertulis kepada Bupati dan disertai dengan alasan yang jelas.
(2) Pengembalian IUP/IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Bupati dan memenuhi kewajibannya.
