PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 78
BAB 10 — BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1) IUP/IPR yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikembalikan kepada Bupati.
(2) WIUP/WIPR yang IUP/IPR-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan lainnya melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
