Pasal 69
BAB 7 — IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1) Bupati melaksanakan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan usaha pertambangan rakyat.
(2) Bupati bertanggung jawab terhadap pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat yang meliputi : a. keselamatan dan kesehatan kerja; b. pengelolaan lingkungan hidup; dan c. pascatambang.
(3) Untuk melaksanakan pengamanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) Bupati wajib mengangkat pejabat fungsional inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pejabat fungsional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 (tiga) dapat berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan dan pejabat pengawas di bidang lingkungan hidup dan di bidang reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Bupati wajib mencatat hasil produksi dari seluruh kegiatan usaha pertambangan rakyat yang berada dalam wilayahnya dan melaporkan secara berkala kepada gubernur dan menteri.
