PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 68
BAB 7 — IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat wajib mentaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.
(2) Persyaratan teknis pertambangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
