Pasal 70
BAB 8 — PENCIUTAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1) Pemegang IUP/IPR sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Bupati untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP/WIPR.
(2) Penciutan atau pengembalian wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan: a. laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan; b. peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya; c. tanda bukti pembayaran kewajiban keuangan; d. laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; e. laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkan atau dilepaskan.
