PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 62
BAB 7 — IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Usaha Pertambangan Rakyat dilarang pada wilayah yang tertutup untuk kepentingan umum, tempat-tempat kuburan, wilayah yang dianggap suci, tempat-tempat yang bernilai sejarah, cagar budaya dan tempat wilayah usaha pertambangan mineral lain.
