PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 61
BAB 7 — IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Kegiatan pertambangan rakyat dikelompokkan sebagai berikut: a. pertambangan mineral logam;
b. pertambangan mineral bukan logam; dan/atau c. pertambangan batuan.
