PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 60
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan usaha swasta nasional.
(2) Ketentuan mengenai divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
