PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 59
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral kepada Bupati.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
