Pasal 63
BAB 7 — IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1) Setiap usaha pertambangan rakyat pada WPR dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan IPR.
(2) IPR diberikan oleh Bupati dengan memperhatikan kepentingan daerah.
(3) Bupati memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
(4) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati.
(5) Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi: a. persyaratan administratif; b. persyaratan teknis; dan c. persyaratan finansial.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(7) Bupati wajib menerapkan sistem permohonan pertama yang telah memenuhi persyaratan, mendapat prioritas pertama untuk mendapatkan IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
