PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 56
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Penyusunan program dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
