PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 55
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP wajib mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
