PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 52
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Untuk pengolahan dan pemurnian, pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP atau IPR.
