PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 53
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan oleh Bupati.
(3) Mineral yang tergali dan akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral yang tergali kepada Bupati.
