PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 51
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pasal 44 dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP lain.
(2) Ketentuan mengenai peningkatan nilai tambah serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada pasal 44 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
