PERDA
Peraturan Daerah Nomor 39 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
Pasal 50
BAB 6 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Pemegang IUP wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatannya.
